Selasa, 28 September 2010

Pembentukan Provinsi Cirebon

Calon Provinsi Cirebon meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Empat kabupaten dan 1 Kota ini terletak di pantai utara atau Pantura (Pesisir Cirebon) Provinsi Jawa barat. Provinsi ini akan terdiri dari 7 Kabupaten dan 1 Kota dengan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur. Alasan ppembentukam provinsi Cirebon adalah untuk mempersingkat atau memperpendek jarak atau rentang kendali pemerintahan dan lebih memakmurkan masyarakat di pantura cirebon dan di sekitar Gunung Ciremai serta memajukan budaya daerah setempat.

Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan suatu propinsi baru yaitu Undang-Undang RI.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah RI. No.78 Tahuin 2007 berlaku untuk sewilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang RI. No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Jo. Peraturan Pemerintah RI.No.78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah.

Pada BAB II, Pembentukan Daerah Dan Kawasan Khusus, Pasal 4 ayat (4) UU.RI.No.32 Tahun 2004, menyatakan: Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (2) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah.
Sedangkan Pasal 5 ayat (1), menyatakan: Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administrative, teknis, dan fisik kewilayahan.

Yang dimaksud dengan memenuhi syarat :

-Syarat administratif, adalah adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjadi cakupan wilayah propinsi tersebut. Adanya persetujuan DPRD Propinsi induk dan persetujuan Gubernur, serta rekomendari Menteri dalam Negeri.

-Syarat Teknis, adalah mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang dapat mendukung terselenggaranya otonomi daerah.

-Syarat Fisik Kewilayahan, adalah meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk membentuk provinsi, dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Peraturan Pemerintah RI.No. 78 Tahun 2007, menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah berusia minimal 10 (sepuluh) tahun, sedangkan kota dan kabupaten harus sudah berusia minimal 7 (tujuh) tahun.

Di atas menurut aturan perundang-undangan, sedangkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara serta merta begitu saja. Tentu saja memerlukan kajian-kajian, lebih-lebih syarat fisik harus melalui kajian-kajian yang mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan terakhir harus dapat menyejahterakan kehidupan rakyat secara lahir dan bathin

0 komentar:

Posting Komentar

Top